Thursday, November 17, 2011

Indonesian Student Union Semarang City Action For Education "International Student's Day" November 17, 2011

Indonesian Student Union in Semarang city make a public discussion and reading of the statement in International Student Day’s event. In statement that read in the end of the event, they said that government was failed to give a free education, scientific, democratic and visionary of the peoples.

The action which celebrating international student day, Indonesian Student union (SMI) think important for all of the student struggles in Indonesia to against capitalism system that make national education and international based on profit oriented.

Indonesian Student Union (SMI) demanding to the state to pull out legal law no 20 about national education system in 2003.
Indonesian Student Union (SMI) demanding to do not approve college bill, relize free education, scientific, democration, and visionary of the peoples. Stoped illegal tax in education world. And give an insurance to free expressions, say arguments and organize.



Wednesday, November 16, 2011

KAPITALISASI PENDIDIKAN NASIONAL "UU SISDIKNAS dan RUU PT Sebuah Mala Petaka"


Agenda Besar Kapitalisme Dalam Dunia Pendidikan

Konsekuensi dari komitmen Indonesia masuk menjadi anggota WTO sejak tahun 1994, telah diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS (General Agreement on Trade in Services). Kemudian Indonesia pada bulan desember 2005 menandatangani GAT’s (General Agreement on Trade in Services) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor, dimana perjanjian tersebut menetapkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan sektor publik yang harus diprivatisasi. Arah liberalisasi pendidikan sejalan dengan logika ekonomi kapitalisme dengan menjadikan pendidikan sebagai barang komersial (Komoditi). Klasifikasi sektor jasa menurut GATS tersebut ada 12 yaitu :
Business services, Communication services, Construction and related engineering services, Distribution services, Education services, Environmental services, Financial services, Health related and social services, Tourism and travel related services, Recreational, cultural and sporting services, Transportational services, and Other services not included elsewhere.”

Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua komoditas jasa, tanpa terkecuali bidang pendidikan. Liberalisasi (Kapitalisasi) pendidikan sejatinya merupakan kepentingan kelas pemodal dengan orientasi surplus value. Praktek liberalisasi akan menghilangkan tanggung jawab Negara dengan menyerahkan pendidikan kepasar, karena dunia pendidikan merupakan ladang bisnis yang sangat menjanjikan.
Liberalisasi pendidikan sejatinya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian rakyat Indonesia adalah anti terhadap Kolonialisme dan Imperialisme dalam mewujudkan kesejahteraan. Rakyat Indonesia telah dijaminan perlindungan mendapatkan kesejahteraan dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Bunyi hak konstitusional yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:
”…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
UUD 1945 pada esensinya menyatakan bahwa pendidikan nasional bukan bidang usaha jasa untuk menghasilkan tenaga kerja terdidik, yang satu kategori dengan industri pertambangan, perdagangan, jasa perbankan dan keuangan serta jasa-jasa lainnya. Artinya, Pendidikan bukan bidang usaha melainkan upaya sosial, politik dan kultural untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lebih jauh lagi bahwa pendidikan merupakan jalan untuk memiliki kesadaran diri guna pembebasan nasional menuju kemerdekaan sejati. Oleh karena itu, pendidikan adalah layanan yang merupakan kewajiban Pemerintah dan bukan bidang usaha yang perlu diliberalisasi.

Monday, November 14, 2011

AKSI SELEBARAN DI KAMPUS UNISSULA SEMARANG MENJELANG "INTERNATIONAL STUDENT'S DAY"

Menjelang  “Hari Pelajar Sedunia” Mahasiswa Internasional Berjuang Untuk Pendidikan

S
etiap negara yang mendasarkan pada sistem kapitalisme sebagai arah kebijakan ekonomi-politiknya saat ini telah terbukti gagal. Krisis kapitalisme yang masih berkecamuk hingga sekarang ini semakin jelas memperlihatkan bahwa sistem kapitalisme telah bobrok dan usang. Krisis kapitalisme telah memperparah penderitaan rakyat dunia melalui kebijakan Dana Stimulus dan Pengetatan Anggaran yang dalam kenyataannya telah gagal. Kanselir Jerman, Angela Merkel menyatakan belum ada solusi lagi bagi krisis yang menimpa Eropa, maka jelaslah bahwa tidak ada jalan lain untuk keluar dari krisis kapitalisme selain meninggalkan sistem tersebut.
Salah satu praktek kebijakan pengetatan anggaran adalah pemotongan besar-besaran subsidi bagi pendidikan. Akibat pemotongan subsidi ini, biaya pendidikan semakin mahal dan telah menutup akses rakyat terhadap hak mendapatkan pendidikan. Pendidikan Juga termasuk Hak Asasi Manusia yang merupakan layanan publik tanpa terkecuali, namun sistem kapitalisme telah mengubah dari layanan publik ke layanan jasa yang berlandaskan profit oriented. Maka di seluruh dunia, gerakan mahasiswa international (International Student Movement) telah menunjukan konsistensinya dalam perjuangan melawan kapitalisasi pendidikan dan menuntut pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan.
Secara umum situasi objektif pendidikan nasional tidak berbeda dengan situasi pendididkan di negara lain. Pendidikan yang diliberalisasikan oleh sistem kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang di perjual belikan. Tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun terjadi perlawanan terhadap kapitalisasi pendidikan.
Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar