“Anarki ekonomi kapitalis
sebagaimana yang terjadi saat ini adalah sumber utama dari kejahatan.” …, “seluruh sistem pendidikan
kita menderita karena setan ini,” yaitu “suatu sikap kompetisi yang berlebihan
tertanam dalam benak setiap pelajar, yang diajarkan semata-mata untuk
memperoleh kesuksesan sebagai persiapan untuk masa depannya.” (Albert Einstein)
Dibawah sistem
kapitalisme, pendidikan digunakan sebagai alat untuk menindas. Kaum kapitalis
menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai perangkat yang sangat ampuh
untuk mencapai tujuan-tujuan mereka, yaitu mempertahankan kekuasaan menindas
melalui penguasaan oleh segelintir orang dan mengorbankan
mayoritas.
Kapitalisasi
pendidikan mendapatkan dukungan penuh dari rezim yang berkuasa dan elit-elit
politik borjuasi. Sehingga Kapitalisasi pendidikan yang
dilakukan rezim telah mengubah pendidikan sebagai hak
publik menjadi komoditi (barang) privat.
Kapitalisasi pendidikan
merupakan konsekuensi keikut-sertaan Indonesia dalam WTO (World Trade Organization)
yakni sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya undang-undang No. 7 tahun 1994
tentang Pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade
Organization.” Liberalisasi pendidikan semakin konkrit sejak ditandatangani
kesepakatan GAT's (General Agreement on Trade in Services) mengenai
liberalisasi perdangan 12 sektor jasa, antara lain Kesehatan, teknologi
informasi dan komunikasi, jasa akutansi, Pendidikan dan jasa-jasa lainnya.