Saturday, July 14, 2012

UU PT DISAHKAN : MALAPETAKA BAGI RAKYAT INDONESIA



UU PT DISAHKAN : MALAPETAKA BAGI RAKYAT INDONESIA
Rezim Kapitalis SBY-Boediono Gagal Menyelenggarakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis Dan Bervisi Kerakyatan

Tepat pukul 11.15 WIB tanggal 13 juli 2012 komisi X DPR RI telah mengesahkan satu lagi udang-undang yang Anti terhadap Kepentingan rakyat, yaitu Undang-Undang Perguruan Tinggi (PT) di dalamnya mengatur aturan-aturan terkait jenis-jenis perguruan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi yang diperbolehkan berdiri di Indonesia. Termasuk aturan terkait pemenuhan kebutuhan biaya operasional kependidikan sebuah perguran tinggi di tengah-tengah semakin berkurangnya subsidi Negara terhadap sector pendidikan di Indonesia. Semenjak perencanaannya UU.PT telah mengalami banyak polemik akibat beberapa pasal yang ada secara jelas telah melegitimasi apa yang kami sebut dengan praktek kapitalisasi pendidikan dan segala ekses jahatnya terhadap kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan hak berpendidikannya, tekhusus akses rakyat Indonesia terhadap akses pendidikan tinggi di Indonesia. Pertanyaanya dari manakah akar persoalan UU.PT yang pada akhirnya memunculkan penolakan atas disyahkannya Undang-undang Perguruan Tinggi.
Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar