UU PT DISAHKAN : MALAPETAKA BAGI RAKYAT
INDONESIA
Rezim Kapitalis SBY-Boediono Gagal
Menyelenggarakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis Dan Bervisi Kerakyatan
Tepat
pukul 11.15 WIB tanggal 13 juli 2012 komisi X DPR RI telah mengesahkan satu
lagi udang-undang yang Anti terhadap Kepentingan rakyat, yaitu Undang-Undang
Perguruan Tinggi (PT) di dalamnya mengatur aturan-aturan terkait jenis-jenis
perguruan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi yang diperbolehkan berdiri di
Indonesia. Termasuk aturan terkait pemenuhan kebutuhan biaya operasional
kependidikan sebuah perguran tinggi di tengah-tengah semakin berkurangnya
subsidi Negara terhadap sector pendidikan di Indonesia. Semenjak perencanaannya
UU.PT telah mengalami banyak polemik akibat beberapa pasal yang ada secara
jelas telah melegitimasi apa yang kami sebut dengan praktek kapitalisasi
pendidikan dan segala ekses jahatnya terhadap kepentingan rakyat Indonesia
dalam mendapatkan hak berpendidikannya, tekhusus akses rakyat Indonesia
terhadap akses pendidikan tinggi di Indonesia. Pertanyaanya dari manakah akar
persoalan UU.PT yang pada akhirnya memunculkan penolakan atas disyahkannya
Undang-undang Perguruan Tinggi.