Saturday, July 14, 2012

UU PT DISAHKAN : MALAPETAKA BAGI RAKYAT INDONESIA



UU PT DISAHKAN : MALAPETAKA BAGI RAKYAT INDONESIA
Rezim Kapitalis SBY-Boediono Gagal Menyelenggarakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis Dan Bervisi Kerakyatan

Tepat pukul 11.15 WIB tanggal 13 juli 2012 komisi X DPR RI telah mengesahkan satu lagi udang-undang yang Anti terhadap Kepentingan rakyat, yaitu Undang-Undang Perguruan Tinggi (PT) di dalamnya mengatur aturan-aturan terkait jenis-jenis perguruan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi yang diperbolehkan berdiri di Indonesia. Termasuk aturan terkait pemenuhan kebutuhan biaya operasional kependidikan sebuah perguran tinggi di tengah-tengah semakin berkurangnya subsidi Negara terhadap sector pendidikan di Indonesia. Semenjak perencanaannya UU.PT telah mengalami banyak polemik akibat beberapa pasal yang ada secara jelas telah melegitimasi apa yang kami sebut dengan praktek kapitalisasi pendidikan dan segala ekses jahatnya terhadap kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan hak berpendidikannya, tekhusus akses rakyat Indonesia terhadap akses pendidikan tinggi di Indonesia. Pertanyaanya dari manakah akar persoalan UU.PT yang pada akhirnya memunculkan penolakan atas disyahkannya Undang-undang Perguruan Tinggi.

Sejak tahun 1995, Di Era Orde Baru Indonesia telah menjadi anggota WTO, World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian, yang dinegosiasikan dan disepakati oleh Negara-negara anggotanya yang kemudian harus diratifikasi (diturunkan menjadi kebijakan dalam negeri) melalui Parlemen Negara-negara tersebut . Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk memastikan Produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan seluruh kegiatannya. Yakni pendorongan perluasan pasar di Negara-negara dunia dan penyatuan pasar dunia dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Pada bulan desember 2005 Pemerintahan SBY-JK menandatangani GAT’s (General Agreement on Trade in Services) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor jasa, dimana perjanjian tersebut menetapkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan sektor publik yang dapat diprivatisasi tanpa campur tangan pemerintahan negara. Sebagai catatan Kapitalisasi sebuah sector jasa sejatinya merupakan kepentingan kelas pemodal dengan orientasi surplus value. Ini dikarenakan Negara sebagai alat kekuasaan  di batasi hak-hak nya mengelola sektor publik dan rakyat sehingga hambatan pemodal terhadap kapitalisasi lembaga pendidikan dapat di hilangkan, dengan kata lain Neo-Liberal akan berusaha menghilangkan peran dan tanggung jawab Negara atas penyelenggaraan pendidikan kemudian peran tersebut di alihkan pada mekanisme pasar.
Ratifikasi Liberalisasi jasa khususnya dlm bidang pendidikan merupakan agenda wajib yang harus segera direalisasikan, yang kemudian diwujudkan melalui Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Setelah kegagalan pemberlakuan UU BHP pada tahun 2010 lalu, pemerintahan SBY-Boediono diwakili oleh menteri pendidikan M. Nuh segera melanjutkan proyek liberalisasi pendidikan dengan menggodok Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi untuk menggantikan UU BHP yang telah di batalkan. Sehingga RUU PT yang hari ini disahkan sesungguhnya tidak memiliki dasar Hukum yang jelas, dia muncul hanya karena political Will pemerintah yang ingin segera mungkin membuat payung hukum yang memiliki kepastian bagi liberalisasi pendidikan.
Pasal-pasal dalam RUU PT yang disinyalir melegalkan pelepasan tanggung Jawab Negara terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
  1. (Pasal 8 Ayat 1) Pemerintah menyusun perencanaan, penyelarasan, pengembangan, pembinaan pendidikan tinggi secara nasional dan jangka panjang, dalam pasal ini mengatur peran pemerintah sebatas perumusan kenijakan-kebijakan strategis semata. Namun aturan yang memperjelas peranan pemerintah sebagai fasilitator dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi secara nasional terbatas pada PTN-PTN semata, dalam kenyataannya lebih dari 3000-perguruan tinggi di Indonesia adalah Perguruan Tinggi Swasta
  2. Pemerintah mendirikan paling sedikit 1 (satu) Perguruan Tinggi di setiap provinsi dan bersama pemerintah daerah mendirikan paling sedikit satu perguruan Tinggi di tingkat kabupaten/kota. Jika tidak ada aturan yang mengikat pemerintah terhadap tata kelola Perguruan Tinggi Swasta, maka fungsi fasilitator pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi negeri di Indonesia juga sangat terbatas, secara kwantitatif tanggung jawab Negara telah gugur ketika di satu provinsi, dan kota/kabupaten telah berdiri satu perguruan tinggi Negeri. Maka di mata hukum tanggung jawab pemerintah telah terpenuhi, meskipun pada masa yang akan datang hanya ada satu perguruan tinggi saja di wilayah tersebut.
Tidak berimbangnya kwantitas jumlah Perguruan Tinggi Negeri dengan Perguruan Tinggi Swasta pada titik tertentu mempermudah praktek liberalisasi pasar, akibat nya adalah kenaikan harga biaya pendidikan terus-menerus terjadi setiap masa penerimaan mahasiswa baru, ini dikarenakan penentuan besaran biaya pendidikan diserahkan begitu saja pada kebijakan masing-masing kampus. Tanpa ada usaha nyata dari pemerintah untuk memproteksi kenaikan harga pendidikan sehingga rakyat tidak harus menanggung biaya pendidikan tinggi yang demikian besar.
  1. Pasal 67 ayat 1 menyebutkan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dapat berstatus: PTS berbadan hukum; atau PTS sebagai unit pelaksana badan hukum nirlaba. Sebagai satuan pendidikan yang berbadan Hukum dalam proses tata kelola nya tentu saja sebuah PTS dapat memaksimalkan (bertindak seluas-luasnya) azas otonom yang di berikan, karena peranan pemerintah dan Negara hanya sebatas regulator maka selama kebijakan Badan Hukum Pendidikan tidak melanggar aturan yang ada maka apa pun bentuk kebijakannya di mata hukum formal dapat dibenarkan. Tidak peduli jika kemudian kebijakan tersebut melepas prinsip-prinsip demokratis dan ke-ilmiahan.
Sementara beberapa persoalan perguruan tinggi swasta selama ini ada pada proses tata kelolanya yang berpola hubungan vertical antara yayasan dan rektorat. Dimana Yayasan memposisikan diri sebagai pemilik dan bertindak layaknya dewan komisaris yang menentukan arah kebijakan strategik PTS sementara rektorat hanya sebagai agen kepanjangan tangan yayasan. Dalam tata hubungan semacam ini - yang di dalam UU.PT juga di legalkan selama yayasan tersebut Berbadan Hukum - maka kecenderungan selama ini atas pengelolaan PTS berpotensi menghancurkan proses pendidikan yang demokratis, membebaskan dan ilmiah; Rektorat adalah agen bagi agenda-agenda yayasan; Yayasan yang dalam banyak hal tidak menekuni proses pendidikan sehari-hari justru sangat banyak campur tangan.
Namun di sisi lain jika kemudian ada PTS-PTS yang menginginkan otonomi penuh dari pihak yayasan dengan menyelenggarakan sendiri tata kelola perguruan tinggi melalui Badan Hukum Pendidikan yang kemudian justru terjadi adalah konflik berkepanjangan antar pihak yayasan yang merasa terdelegitimasi kepemilkannya dengan pihak rektorat yang menginginkan otonomi penuh, sebagai mana terjadi pada kampus-kampus terkemuka di Indonesia, sebagai mana konflik kepemilikan PTS yang terjadi di Univ. Trisakti, Univ. Islam Sumtera Utara, Unitomo Surabaya, Univ Darul Ulum. Dengan diberlakukannya UU.PT sesungguhnya berpotensi memunculkan konflik-konflik kepemilikan yang berkepanjangan akibat di saat yang bersamaan Negara yang hanya berperan sebagai regulator semata. Tanpa memiliki kekuatan penyelesaian yang kuat dalam mengintervensi persoalan mendasar nya. Potensi lainnya adalah dikorbankannya hak akademis mahasiswa.
Pendidikan tinggi mengandung makna dasar membawa ke atas, mencerahkan,  memerdekakan dan membentuk manusia menjadi lebih manusiawi. Dalam hal ini pendidikan tinggi harus memampukan lulusannya agar dapat membawa masyarakat ke arah pemikiran dan perilaku baru secara fundamental, Transformatif dan Substansial, sebuah pemikiran baru yang bersifat demokratis, ilmiah dan bervisi kerakyatan. Pendidikan tinggi harus secara hakiki menempatkan dan memperlakukan segenap civitas academica (Mahasiswa, Dosen dan karyawannya) sebagai manusia yang seutuhnya.
Perguruan tinggi yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar ini akan mengalami problematika mendasar dalam tata kelola organisasinya secara fundamental. Perguruan tinggi seperti ini mungkin akan mampu bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama dengan memenuhi berbagai persyaratan prosedural dan aktivitas operasional yang ditetapkan. Namun demikian, perguruan tinggi seperti ini justru akan mengalami masalah fundamental dengan tujuan kualitatif dan hak-hak normatif yang dimiliki oleh civitas akademikanya. Perguruan tinggi seperti ini mungkin juga menghasilkan sejumlah tertentu lulusan pada periode waktu tertentu pula. Namun demikian, lulusan yang dihasilkan hanya sekedar menjadi satu dari sekian banyak lulusan PT yang berkemampuan meneruskan praktik-praktik yang sudah ada di masyarakat semata.
Dalam kondisi seperti ini, apabila praktik-praktik yang ada di masyarakat saat ini cenderung bersifat korup, tidak manusiawi, mekanistik, berdaya saing lemah, reaktif, eksploitatif dan represif maka lulusan perguruan tinggi yang dihasilkan pun justru akan memperkuat praktik buruk yang ada di masyarakat. Pendidikan adalah proses budaya. Pendidikan harus memampukan peserta didik untuk melakukan perubahan transformasi budaya ke arah yang lebih baik secara efektif, substansial dan bersandar pada nilai-nilai kerakyatan. Untuk itu pendidikan tinggi yang terkooptasi dan oleh karenanya hanya tunduk kepada kepentingan pasar yang bersifat komersial dan mewakili kepentingan industrial tertentu, tidak akan menghadirkan pembaharuan bagi stakeholders dan masyarakatnya secara luas dan fundamental. Dalam kondisi ini perguruan tinggi hanya akan meneruskan praktik-praktik yang telah berlaku umum di dalam industri dan masyarakat.
Kendati mungkin dalam banyak kasus perguruan tinggi tersebut memperoleh berbagai status dan penghargaan yang bergengsi, namun hakikat peran dan fungsinya secara fundamental sebagai perguruan tinggi justru terabaikan. Penghargaan, pengakuan dan status akreditasi yang diberikan kepada suatu perguruan tinggi pada umumnya ditentukan berdasarkan seberapa jauh PT yang bersangkutan mampu memenuhi seperangkat ukuran kualitatif operasional yang eksternal dan prosedural mekanik yang telah ditetapkan. Ukuran-ukuran yang nampak relevan apabila dipandang dari aspek pemenuhan kepentingan industri yang bersifat sempit, mapan dan berjangka pendek.
Oleh karenanya kami serikat mahasiswa Indonesia, menyatakan sikap :
1.      Bahwa UU Pendidikan Tinggi Yang Baru Disahkan Merupakan Malapetaka Bagi Rakyat Indonesia, Sehingga UU PT Harus Segera Dicabut.
2.      Kemudian Dalam Perlawanan Terhadap Kapitalisasi Pendidikan, Kami Dari Serikat Mahasiswa Menyerukan Persatuan Elemen Gerakan Rakyat.

Jakarta, 14 Juli 2012
Hormat Kami


KPP-SMI
Komite Pimpinan Pusat-Serikat Mahasiswa Indonesia

No comments:

Post a Comment

Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar