Tuesday, January 31, 2012

College Bill (RUU PT) Threat in Indonesia

 Seeing how the contradictory spirit of the government to promotenational education in Indonesia. Significantly, the governmentrepresented by the Ministry of National Education and culturehave been injuring the spirit of founding fathers. Dream to liberateIndonesia from ignorance, poverty, and underdevelopment hadvanished. The desire to apply the College Bill is tearing the spirit of the Constitution (especially the desire of the nation) and injuredthe noble ideals of the founders of the nation and hurt the people of Indonesia.

 College Laws will not reflect the spirit of advancing education.Most of the chapters in it only regulates the management ofcampus alone and marginalize the competitiveness of the qualityof education in Indonesia. The government does not seem tolearn the failure of BHP laws (Legal Education) who hadprotested the community. Naturally, if there is public suspicion of the presence of College bill will be passed into law PT only "trace" BHP Laws with a bit of "entertainment" cliche here and there.

 In the midst of squalor majority co

KAPITALISASI PENDIDIKAN NASIONAL "UU SISDIKNAS dan RUU PT Sebuah Mala Petaka"


Agenda Besar Kapitalisme Dalam Dunia Pendidikan

Konsekuensi dari komitmen Indonesia masuk menjadi anggota WTO sejak tahun 1994, telah diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS (General Agreement on Trade in Services). Kemudian Indonesia pada bulan desember 2005 menandatangani GAT’s (General Agreement on Trade in Services) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor, dimana perjanjian tersebut menetapkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan sektor publik yang harus diprivatisasi. Arah liberalisasi pendidikan sejalan dengan logika ekonomi kapitalisme dengan menjadikan pendidikan sebagai barang komersial (Komoditi). Klasifikasi sektor jasa menurut GATS tersebut ada 12 yaitu :
Business services, Communication services, Construction and related engineering services, Distribution services, Education services, Environmental services, Financial services, Health related and social services, Tourism and travel related services, Recreational, cultural and sporting services, Transportational services, and Other services not included elsewhere.”
Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua komoditas jasa, tanpa terkecuali bidang pendidikan. Liberalisasi (Kapitalisasi) pendidikan sejatinya merupakan kepentingan kelas pemodal dengan orientasi surplus value. Praktek liberalisasi akan menghilangkan tanggung jawab Negara dengan menyerahkan pendidikan kepasar, karena dunia pendidikan merupakan ladang bisnis yang sangat menjanjikan.
Liberalisasi pendidikan sejatinya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian rakyat Indonesia adalah anti terhadap Kolonialisme dan Imperialisme dalam mewujudkan kesejahteraan. Rakyat Indonesia telah dijaminan perlindungan mendapatkan kesejahteraan dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Bunyi hak konstitusional yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:
”…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
UUD 1945 pada esensinya menyatakan bahwa pendidikan nasional bukan bidang usaha jasa untuk menghasilkan tenaga kerja terdidik, yang satu kategori dengan industri pertambangan, perdagangan, jasa perbankan dan keuangan serta jasa-jasa lainnya. Artinya, Pendidikan bukan bidang usaha melainkan upaya sosial, politik dan kultural untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lebih jauh lagi bahwa pendidikan merupakan jalan untuk memiliki kesadaran diri guna pembebasan nasional menuju kemerdekaan sejati. Oleh karena itu, pendidikan adalah layanan yang merupakan kewajiban Pemerintah dan bukan bidang usaha yang perlu diliberalisasi.

Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar