Monday, May 23, 2011

Sikap Politik SMI dalam KTT ASEAN ke-18 di Jakarta

BUKAN REGIONALISASI DAN LIBERALISASI PASAR,
TAPI PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT ASEAN
 

SEKILAS TENTANG KTT ASEAN HARI INI
ASEAN meliputi area seluas 4.460.000km atau 2,3% dari lahan bumi dengan sekitar populasi 550juta orang dan  pada tahun 2010 mempunyai PDB nominal gabungan menjadi 1,8triliun masuk dalam ekonomi 9 besar dunia.tentu menjadi pasar yang cukup strategis tidak salah ketika banyak negara-negara imperialisme yang bersaing untuk mendapatkan pasar di asean di tingkat dunia memang negra-negara asean tidak pernah dapat posisi-posisi penting di PBB misalnya karena kebijakan ekonomi politik di tiap negara angota ASEAN yang berbeda beda oleh karena itu membuat forum ASEAN yang tujuannya hanya sebatas forum yang saling tukar informasi dan tanpa ada perjanjian yang mengikat.
Secara historis ASEAN didirikan pada tahun 1967 dalam suasana perang dingin. Paling tidak ada dua kepentingan dari didirikan ASEAN yaitu menerapkan politik anti komunisme dan perluasan modal kapitalisme internasional. Dalam perkembangannya  indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya mengikat dirinya dalam Piagam ASEAN yang berisi tentang pengesahan Charter Of The Association of Southeast Asian Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara), padahal jika kita amati substansi isi dari piagam ASEAN merupakan dasar-darar pembangunan tata ekonomi dan politik regional/kawasan dalam rangka mendorong liberalisasi pasar bebas (free trade area), sebuah tata politik yang sejatinya merupakan kelanjutan skema pembangunan politik pada era orde baru, sehingga selaras dengan pilar utama pembangunan ekonomi ASEAN yaitu Liberalisasi Perdagangan, Investasi dan Keuangan. Itulah mengapa hingga hari ini penghapusan segala hambatan tarif ekspor dan impor barang menjadi prioritas kebijakan regional ASEAN, yang telah dijalankan sejak tahun 2004. Sementara setiap program regional/kawasan yang disepakati oleh kelompok negara ASEAN berujung pada pembukaan jembatan bagi aliran arus modal (investasi) maupun impor jasa dan barang dari negara China, Uni Eropa, AS dan negara-negara kapitalis lainnya ke dalam kelompok ASEAN itu sendiri maupun diantara negara-negara ASEAN.
Sebut saja ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement) yang merupakan satu diantara 3 pilar utama kesepakatan perdagangan bebas di regional ASEAN. Sebuah aturan terhadap aliran investasi yang disepakati oleh para menteri ekonomi ASEAN pada tanggal 26  februari 2009, ACIA pada dasarnya adalah pengkonsolidasian dari dua aturan investasi dan keuangan yang pernah dibuat sebelumnya, yaitu Asean Agrement For the Promotion and Protection of Investment pada tahun 1987 dan Framework Agreement on the Asean Investment Area pada tahun 1998 (dikenal juga perjanjian AIA) serta protokol-protokol ASEAN lainnya yang terkait. ACIA merupakan salah satu respon menteri-menteri keuangan negara ASEAN dari gejolak krisis keuangan yang terjadi di Eropa dan Amerika, sebuah kesepakatan yang mendorong kebijakan-kebijakan liberalisasi keuangan di negara-negara ASEAN agar semakin kompetitif di bursa internasional sehingga mampu menciptakan sebuah kondisi keuangan yang lebih atraktif (menarik) bagi investor luar demi terciptannya sistem investasi yang lebih bebas dan terbuka. ACIA merupakan perjanjian investasi komperehensif yang mencakup 5 sektor yaitu industri pengolahan (manufacturing), pertanian, pertambangan dan penggalian serta sektor jasa yang terkait.
Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar