Monday, January 23, 2012

SOLIDARITAS PEMBEBASAN AKTIVIS MAHASISWA BIMA DARI PENAHANAN APARAT KEPOLISIAN

Eskalasi kekerasan yang semakin meningkat akhir-akhir ini terjadi antara lain karena rakyat sudah tak mau lagi di eksploitasi, sementara itu aparat dan pemerintah tidak mau berpihak kepada rakyat. Akibatnya konflik yang terjadi selalu rakyat dirugikan dan selalu disalahkan. Penyelesaian kasus yang  dilakukan oleh pemerintah dan Tim Pencari Fakta pun hanya menjelaskan soal kekerasan, pelaku yang sudah tahan hingga pendataan jumlah korban meninggal maupun luka-luka, tidak menyentuh akar persoalan penyebab konflik itu terjadi. Bahkan dalam penyelesaian kasus, rakyat sering dirugikan dengan dituduh melanggar hukum, ketertiban umum sehingga muncul kesimpulan dari aparat maupun pemerintah bahwa rakyatlah yang bersalah dan pantas untuk di tindak tegas.

Tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat di Bima, Nusa Tenggara Barat pada tanggal  24 Desember 2011, tidak saja berada di luar prosedur tapi sudah masuk pada tindakan yang brutal [barbar] yakni dengan menembaki rakyat secara membabi-buta. Dari kekerasan aparat kepolisian tersebut telah mengakibatkan 3 orang meninggal, yaitu Arif Rahman [18], Syaiful [17] dan Syarifudin [46] serta 1 orang masih hilang yaitu Nasrullah [30]. Selain korban meninggal, ada sekitar 30 orang korban luka tembak. Disamping itu juga, kawan aktivis mahasiswa ang masih dalam tahanan yaitu :
a.       Agam Anantama (19th) STKIP Bima
b.      Musmujiono (21th) STKIP Bima
c.       Hairul Ismail (21th) STKIP Bima
d.      M. Landa (22th) STKIP Bima
e.       Hermansyah (21th) STKIP Bima
f.       Muhri (21th) STKIP Bima
g.      Irawan (21th) STKIP Bima
h.      A. Kadir (21th) STISIP Mbojo
i.        Firhadis (33th) STISIP Mbojo
Awal persoalan tersebut tidak terlepas dari keberadaan PT. Sumber Mineral Nusantara [PT.SMN] yang dengan SK Bupati No. 188 tertanggal 28 April 2010 atas eksplorasi tambang emas dinilai merugikan rakyat. Belajar dari pengalaman PT. Freeport Indonesia yang melakukan eksplorasi tambang emas dipapua tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat papua maupun bagi Negara. Oleh karenanya, berdirinya perusahaan tambang di Bima yang dikuasi korporasi swasta pantas ditolak, sebab mereka akan mementingkan dirinya sendiri dengan merauk keuntungan semata dan sementara rakyat tetap miskin.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPR RI/ DPRD Bima, Aparat Kepolisian, serta KOMNAS HAM harus memandang persoalan secara mendasar yaitu persoalan penolakan tambang ini karena tambang di kuasai oleh segelintir orang yang akan merugikan mayoritas rakyat Bima. Dan prinsipnya adalah rakyat Bima menginginkan kesejahteran bukan penindasan.
Mengenai industri tambang, seharusnya peran pemerintah adalah membangun industrialisasi nasional yang mandiri, berorientasi kerakyatan serta menasionalisasi perusahan-perusahan tambang dibawan kekuatan dan kontrol rakyat.

Maka oleh karena itu kami dari Serikat Mahasiswa Indonesia menuntut:
  1. Cabut SK Bupati No. 188.45/357/004/2010 Tentang Ekplorasi Tambang
  2. Usut Tuntas dan adili Bupati dan KAPOLDA Bima atas pelanggaran HAM atas rakyat Bima.
  3. Nasionalisasi aset-aset vital [termasuk tambang emas] dibawah kontrol rakyat.
  4. Bebaskan 9 Aktivis mahasiswa Bima.
  5. Berikan jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi.
  6. Tolak segala bentuk represifitas dari aparat.
  7. Tolak UU Pengadaan Tanah.

Semarang, 23 Januari 2012
Korlap

Darma Antony

No comments:

Post a Comment

Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar