Sunday, October 28, 2012

MENOLAK DENGAN TEGAS PENGESAHAN RUU KAMNAS DAN RUU ORMAS - DALAM MENYIKAPI HARI SUMPAH PEMUDA TANGGAL 28 OKTOBER


Awal Pergerakan Mahasiswa Telah Dikekang Demokratisasinya
Sejak awal orde baru, di bawah kepemimimpinan soeharto. mahasiswa tampil sebagai kelas menengah dalam perlawanan kebijakan negara yang anti terhadap rakyat. Misalnya pada peristiwa demonstrasi dan kerusuhan 15 Januari 1974 (dikenal dengan Malari). Perlawanan mahasiswa pada saat itu cenderung disikapi dengan melibatkan aparatur negara (ABRI). Disamping penanganan kerusushan dengan sikap represifitas ABRI, negara kemudian memunculkan berbagai aturan yang bertujuan untuk menutup ruang aspirasi dan mimbar demokrasi bagi rakyat khususnya bagi mahasiswa. Setelah peristiwa Malari Kopkatip Sudomo mensinyalir kehidupan kammpus untuk melemahkan pergerakan mahasiswa. Disamping itu melalui kemendiknas Dr. Syarif Tayeb menerapkan SK. 028 sebagai tempurung untuk mengurung gerakan mahasiswa hanya di dalam kampus. Penerbitan SK tersebut merupakan pengekangan terhadap nilai demokratisasi kampus.Pada masa itu pemerintah begitu kelihatan menerapkan security aproach. Merupakan strategi pemerintah dalam mematikan peranan mahasiswa dalam mengkritik persolan sosial, ekonomi dan politik, mahasiswa hanya mampu memberikan aspirasi pada ruang-ruang terbatas, yang hnaya dibungkus dengan kegiatan organ internal kampus yang cenderung pada minat dan bakat. Disamping mempersempit ruang aspirasi mahasiswa pemerintah juga memotong ruang demokrasi bagi mahasiswa, karena dianggap membahayakan keberlangsungan agenda nasional.Tidak hanya pada kalangan mahasiswa pada tahun 1977- 1978 terjadi juga gelombang protes pada negara oleh buruh dan sektor lainnya. Lagi-lagi gelombang protes selalu berakhir dengan kerusuhan sosial, karena sikap negara yang anti terhadap demokrasi. Gelombang protes tersebut dinilai sebagai gejolak kerusushan yang membahayakan stabilitas nasional. Padahal gelombang protes itu lahir dari ketidak puasan rakyat terhadap negara dan sikap pemerintah yang otoriter dan anti terhadap gerakan demokrasi. Maka untuk meniadakan persolan yang sama, dengan sikap otoriternya negara kemudian mengelurkan regulasi yang anti demokratis yaitu, Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) / Badan Koordinasi Kampus (BKK), NKK/BKK merupakan sikap pemerintah dalam menanggapi demonstrasi anti pemerintah 1978 aktivitas politik dikampus dipangkas ruang demokrasinya.

Melanggengkan Pengekangan Demokratisasi Kampus
Pada era paska revormasi, dimana dengan sembilan pilar cita-cita revormasi ruang-ruang demokrasi kembali dibuka dan mendapatkan jaminan terhadap kebebasan berekspresi, berpendpat dan berkumpul (KB3) Maka ruang-ruang demokrasi terbuka lebar dalam mengakumulasi aspirasi rakyat. Organisasi mahasiswa maupun multi sektoral banyak tumbuh seiring dnegan cita-cita yang dijunjung oleh revormasi. kebebasa berpendepat di muka umum mendapat perlindungan, maka bnayak terjadi gelombang aksi dalam mangawal cita-cita revormasi, tidak hanya di pusat-pusat pemerintahan namun di dalam kampuspun ruang KB3 dijamin. Namun setelah bergulir selama beberapa tahun terakhir, watak asli negara sebagai alat kepentingan kelas borjuasi kembali memuncul. Dengan melanggengkan jalannya agenda kapitalisme makan pnegekangan dan tujuan revormasi maengalami distorsi. Gerakan buruh petani, mahasiswa dan berbagai sektro lainnya kembali mendapatkan pengekangan dan sikap represif dari negara. Dalam dunia pendidikan khususnya, untuk memuluskan agenda kapitalisasi pendidikan. Negara kemudian berangsur-ansur melakukan berbagai pengekangan dan pembatasan ruang demokrasi di dalam kampus maupun di luar kampus. Situasi ini mengingatkan kita bagaimana semangat NKK/BKK yang kemudian di perbaharui. Untuk meredam perlawan mahasiswa yang dianggap berbahya dan menentang agenda kapitalisasi sektor pendidikan, maka dibuat berbagai regulasi dalam melegalkan mekanisme anti demokratis di dalam kampus. Misalnya dengan berbagai peraturan pemerintah dan STATUATA perguruantinggi yang melarang demonstrasi dan berkembangnya organisasi eksternal kampus. UU BHP maupun UU PT yang saat ini disahkan memiliki semangat untuk mengekang demokratisasi kampus dengan membagi organisasi mahasiswa kedalam dua aspek yaitu organisasi eksternal dan internal. Organisasi eksternal yang dipandang progresif dan masif dalam menentang agenda kapitalisasi tidak dibiarkan tumbuh subur dan bahkan dikekang. Pengekangan tersebut dilakukan dengan membenturkan konflik antar sesama organisais mahasiswa yaitu intra kampus dna ekstra kampus. Seharusnya seluruh oraganisasi mahasiswa harus bersatu-padu dalam memperjuangkan kepentingan bersama demi pemenuhan hak-haknya.  Imbas ynag paling nyata kita rasakan dalam pengekangan demokratisais kampus ialah munculnya beberapa kasus Misalnya:1. terjadi kekerasan fisik dan kriminalisasi dalam dunia pendidikankekerasan dan kriminalisasi yang sudah banyak di alami oleh mahasiswa. Misalnya Kasus IKIP Mataram pada tahun 2006 dimana mahasiswaa berdemonstrasi menuntut demokratisasi kampus (mengembalikan akitivitas proses belajar mengajar yang terbengkalai akibat konflik internal Yayasan), malah dijawab oleh kampus dengan menyewa preman menyerbu demonstran mahasiswa yang berujung dengan terbunuhnya 1 orang mahasiswa (Ridwan). Kasus UISU (Univ. Islam Sumatera Utara-Medan) : mirip dengan kampus IKIP Mataram karena adanya konflik Yayasan maka kembali preman didatangkan pihak kampus untuk menghalau mahasiswa yang menduduki kampus guna menuntut fasilitas, aktivitas belajar mengajar, dll . Mahasisaa berjumlah 200 orang diserbu preman sejumlah 400 orang akibatnya 5 orang mahasiawa mati terbunuh. Kasus kriminalisasi dan premanisme kampus PERBANAS jakarta, karena aksi mempertanyakan keberlangsungan program kelas internasional,Kasus UPI YAI salemba, di pukuli dan di bubarkan secara paksa oleh sekuriti kampus karena berkumpul dalam kampus yang melewati jam malam Kasus Univ. Tri Sakti, Jakarta : Kasus kawan batek yang kemudian di itimidasi oleh bem fakultas hukum karena mengevaluasi kerja BEM dan pengaduan kawan-kawan D4 ekonomi kepada pihak kampus  karena ikut serta laman aksi tani pada akhir-akhir ini. Dan masih banyak kasus lainnya. Hal itu menggambarkan bagaimana tidankan pengekangan demokratisais oleh pihak kampus.2. Kekerasan Non-fisik dalam Dunia Pendidikan :Kebijakan DO (Dop out/scorching) :Misalnya dilakukan dengan pearangan organ eksternal beraktifitas di kampus seperti yang terjadi pada beberapa komisariat SMI di hampir semua kampus. Pemberian skorsing dan DO yang tidak jelaskepada mahasiswa, misalnya hanya karena aksi atau melakuka kritik terhadap pihak kampus. Penerapan jam malam bagi aktifiatas di dalam kampus. Yaitu mematikan aktifitas mahasiswa dalam kampus hingga mereka hnaya disibukkan dengan agenda akademik semata.
Berbagai imbas dari mekanisme yang dijalankan oleh kampus tersebut, baik yang dilegalkan oleh STATUTA maupun oleh UU, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap arah kapitalisasi pendidikan. Perlindungan negara mau tidak mau harus mematikan ruang aktifitas politik mahasiswa, melalui pengekangan demokratisasi kampus, mengembalikan semangat NKK/BKK, memberikan sanksi berat kepada mahasiswa yang menentang kebijakan kampus dan membiarkan tindakan represifitas oleh pihak kemanan dan pereman kampus.

UU ormas dan UU KAMNAS legitimasi negara dalam membatasi ruang demokrasi bagi rakyat
Khusus pada sektor pendidikan. Pembuatan RUU KAMNAS dan ORMAS merupakan serangkaian persiapan dalam melindungi agenda kapitalisasi di dunia pendidikan. Karena banyaknya perlawanan dalam pengesahan UU PT maka hal ini harus di antisipasi dengan malakukan pembekuan terhdap perlawanan mahasiswa. Penerpan RUU KAMNAS dan ORMAS akan mengawal keberlangsunggan penerarapann UU PT, dan akan menjadi payung hukum dalam pemberlakuan perturan dalam kampus yang sudah ada sebelumnya, misalnya pemberlakuan jam malam, pembatasan organiasi kemahasiswaan, dan ditutupnya ruang demokrasi bagi mahasiswa. maka jika terdapat organisasi mahasiswa maupun oknum mahsiswa yang melakukan pertentangan akan dengan mudah dibekukan dengan UU tersebut.
 Terkait beberapa kasus yang timbul dalam dunia pendidikan maupun yang sektor lainnya, maka muncul peraturan perundang-undangan yang kemudian ingin mengatur dan mengekang demokratisasi yang menjadi hak bagi rakyat. Regulasi ini kalau kita belajar dari sejarah perlawan rakyat. Maka dapat disimpulkan bahwa regulasi tersebut hanya merupakan pengekangan dan pembatasan ruang demokrasi bagi rakyat. Hingga negara memiliki keleluasaan dalam menggambil kebijakan sekehendaknya tanpa memperhatikan aspirasi rakyat, atau dengan menghianati hak rakyat untuk mendapatkan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul (KB3). Pembahasan RUU ORMAS dan RUU KMANAS merupakan ujung dari tindakan negara untuk menyikapi berbagai protes rakyat. Misalanya beberaapa konflik perampasan tanah oleh petani, aksi mogok buruh untuk menuntut jaminan kesejahteraan melalui tuntutan pengahpusan sitem kerja kontaran dan outshourching, perlawan nelayang dalam menuntut dihentikannya eksploitasi kelautan dan lain-lain. Dengan alasan kondisi nasional yang mesti distabilisasi dengan menertibkan RUU KAMNAS dan RUU ORMAS untuk mennertibkan berbagai ormas yang dapat membahayakan bagi stabilitas nasional. merupakan tindakan yang tidak melihat akar persoalan. Berbagai kerusuhan yang terjadi di sekala nasional saat ini sebenarnya merupakan akumulasi dari trauma sosial dan sikap menurunya  derajat kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketidak percayaan itu muncul karena lemahnya negaran dalam, penegakan hukum, penjaminan kesejahteraan dan sikap pemerintah yang kian menindas rakyat kecil, yang sering ditampilkan oleh negara. Ketidak puasan dan trauma sosial yang terjadi tersebut kemudian yang kemudian munculnya kosongnya kepemimpinan dan kepercayaan rakyat, sehingga rakyat mudah terprofokasi dan memilih caranya sendiri untuk mencapai harapannya. Maka rakyat cenderung untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan lainnya.  Maka sejatinya pembauatan RUU KAMNAS dan RUU ORMAS bukan untuk menyelesaikan persolan konflih yang marak terjadi akhir-akhir ini namun, tujuan hanya untuk membatasi ruang aspirasi dan ruang demokrasi bagi elemen rakyat yang menentang kebijakan pro kapitalisme di indonesia. Pembuatan UU tersebut hanya akan membatasi ruang gerak bagi ormas dan gerkan rakyat yang siap menentang terhadap kebijakan negara yang anti terhadap kepentingan rakyat, dan melindungi kepentinga kapitalis.Maka terkait situasi pendidikan saat ini yang cenderung anarkis tidak bisa kita lepas dari persolan sosial ekonomi dan politik yang terjadi saat ini,  dan bukan merupakan persolan SARA yang harus disikapi dengan RUU KAMNAS maupun ORMAS. Kekerasan dan perlawan mahasiswa juga perlu untuk diredam demi memuluskan agenda kapitalisasi pendidikan.

Konflik Horizontal Sebagai Alasan Pembenar dalam Mengsahkan UU KAMNAS dan UU ORMAS
 Isu kerusuhan merupakan satu kejadian yang sengaja dijadikan isu nasional, padahal kerusuhan seperti ini sudah sering terjadi dan saat ini mulai menjadi perhatian. Hal ini dijadikan alasan karena berkaitan dnegan mengekang ruang demokrasi rakyat dan ingin melindungi kepentingan kapitalisasi di berbagia sektor yang selama ini menjadi ujung dari berbagai perlawanan rakyat. Keunculan UU ormas dan UU kamnas  semaata-mata ingin mematikan sura perlawanan yang selama ini di kobarkan. Di berbagai sektor, burh petani mahasiswa dan sektor lainnya. “Yang harus di catat oleh kita adalah berbagai konflik horizontal yang bermotif  SARA yang sring terjadi saat ini sengaja di besar-besarkan oleh pemerintah sebagai alasan untuk menerbitkan RUU KAMNAS maupun RUU ORMAS yang kemudian dijadikan peraturan legal untuk membatasi gerkan ORMAS”.
Maka dengan melihat berbagai persolan ini kita setidaknya mampu menganalisis bahwa hakekat dari pembauatan UU tersebut merupakan agenda untuk mengekang demokratisasi bagi rakyat dan meredam perlawanan terhadap kebijakan yang anti rakyat. Kepentingan negara adalah melindungi kepentingan modal bukan kepentingan rakyat. Maka supa tidak menjadi alasan pembenar bagi negara dalam menerbitkan RUU tersebut di serukan kepada seluruh elemen untuk menghentikan konflik horizontal,  karena hal tersebut hanya akan memberikan pembebnaran bagi negara dalam mengekang ruang kebebasan publik.


Yang seharusnya dilakukan adalah seluruh elemen di berbagai sektor agar mempertajam gelombang perlawan kebijakan yang anti terhadap rakyat ynag dilakukan oleh negara. Dengan melakukan kampanye delegitimasi kepada negaara. Kita jangan mau terjebak pada permainan koflik horizontal namun kita harus menciptakan perlawan fertikal dalam mempertajam krisis ekonomi dan menurunnya tingkat kepercayaan rakyat menjdai krisis politik.
 
Momen Sumpah Pemuda Sebagai Manivestasi Perjuangan Mahasiswa Indonesia
Pada tangal 28 Oktober 1928, merupakan momen sumpah pemuda yang kemudian melahirkan tiga sumpah pemuda indonesia dalam mempersatukan misi maupun visi pemuda indonesia. Sumpah pemuda memberikan spirit perjuangan kepada kita bahwa begitu besar peranan pemuda dalam membangun bangsa ini. Pada masa itu persatuan pemuda dalam konsep kebangsaan merupak tujuan utama pergerakan pemuda indonesia. Hal itu cukup obyektif dengan situasi saat itu yang ingin menyatukan nusantara. Namun pada saat ini pemuda indonesia memiliki masalah yang lebih kompleks dalam perjuangannya. Masalah pemuda sebagai pilar bangsa saat ini tidak hanya pada persatuan elemen pemuda namun persolan pemuda berkembang luas seperti persolan pengangguran, semangat muda yang makin menurun, rendahnya kulitas pendidiakan, hilangnya cita-cita bersama pemuda, dan berbagai perslanlainnya. Ketika kita kembali pada masa lalu bahwa pemuda sangat solid dan progresif dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun saat ini seakan pemuda kehilang arah dalam merealisasikan perjuangannya. Malah pemuda lebih cenderung terjebak pada aktifitas yang mengambarkan hegemoi kapitalistik. Misalnya kegemaran pemuda yang hanya membetuk perkumpulan musik, geng motor, tawuran dan perkumpulan yang menanamkan watak glamor dan apatis. Seakan pemuda saat ini telah melepaskan dirinya dari situasi okonomi, politik dan sosial. Maka tidak mengherankan jika pada saat ini pemuda identik dengan sikap demoralisasi yang mendalam. Walaupun dalam situasi keumuman pemuda indonesia yang sangat memprihatinkan, namun muncul berbagai gerakan pemuda yang solid dan progresif. Hal itu tergambar dari munculnya beberapa organisais pemuda yang laten dalam memperjungakan kepentingan rakyat. Dikalangan intelektual muncu berbagai organisai mahasiswa yang progresif, dikalangan pemuda pekerjaa dan pengangguran muncul organisasi kepemudaan yang cukup progresif. Hal itu setidaknya memberikan pencerahan bahwa pemuda indonesia masih memiliki fungsi dalam penegakkan cita-citanya yang semula. Namun dari sebagian kecil organisai pemuda progresif dan tersebut makin terancam dengan dengan berbagai aturan yang mengekang ruang demokrasi bagi perjunagan pemuda. Seperti yang dijelaskan di atas RUU KAMNAS dan RUU ORMAS, makan membatasi ruang gerak elemen rakyat yang progresif, tidak terkecuali organisasi pemuda. Dengan situasi ini peran pemuda mahasiswa dan rakyat lainnya akan kemudian terancam. Maka sebagai bagian dari pemuda, mahasiswa indonesia senantiasa melihat persolan tersebut sebagai satu situasi yang harus di rubah. Mengembalikan semangat sumpah pemuda, mahsiswa harus berperan aktif dalam menyatukan seluruh elemen pemuda maupun sektor lainnya dalam menetang kebijakan negara yang anti demoratis bagi rakyat. Mahasiswa tidak lagi memandang perbedaan sektor, apalagi terpecah di sektornya sendiri. Yaitu dengan memunculkan pertentangan dengan organisai intra atuapun ekstra kampus. Seharusnya mahasiswa indonesia  meneladani semnagat sumpah pemuda yang bersatu dalam memperjuangkan kemerdekaan negara tanpa melihat perbedaan suku ras agama maupun golongan. Karena saat ini mahasiswa menghadapi persoalan yang sama yaitu, pengekangan demokratisasi kampus, biaya pendidikan yang mahal, serta intimidasi dan premanisme di kampus.Berbagai persolan inilah yang seharusnya menyatukan seluruh elemen mahasiswa dalam memperuncing perlawan. Melawan musuh bersama yaitu birokrasi kampus dan negra yang kapitalistik. Dengan mengembalika spirit sumpah pemuda maka mahasiswa indonesia tidak lagi terjebak oleh konflik horizontal yang kadang dipprofokasi oleh birokrasi dalam memecah kekuatan mahasiswa. Sebagai lnagkah awal adalah mengembalikan semangat persatuan perjuangan pemuda mahasiswa kita secara besama-sama menentang pembahasan RUU KAMNAS dan ORMAS, karena akan membatasi ruang gerak pemuda mahasiswa dalam memanifestasikan cita-citanya. Perjunagan menentang kapitalisai pendidikan, pengekangan ruang demokrasi di kampus serta menghentikan premanisme dan kriminalisai terhadap mahasiswa, merupakan tonggak semangat sumpah pemuda. Karena kita sebagai pemuda indonesia mengharamkan bangsa indonesia sebagai bangsa yang satu terpecah dan terciderai oleh konflik antar sesama, kita mengharamkan tanah air kita terakumulasi dan tereksploitasi oleh kepentingan segelintir orang, karena sejatinya tanah air ini adalah milik seluruh rakyat indonesia, dan kita tidak menginginkan bahasa kita bahasa indonesia ternodai oleh bahasa profokatif, bahasa kampanye palsu oleh elit borjuasi dan bahasa perseteruan kalangan elit politik dalam mempertahankan kepentingan masing-masing tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.Dengan semangat sumpah pemuda itu pulalah kita akan mengevaluasi negara saat ini, yang telah melenceng jauh dari cita-cita pemuda yang mulia. Negara yang menginginkan bangsa ini terjajah oleh kapitalisme dan kita ingin melepaskannya dari keterjajahan itu. Sejarah perjuangan pemuda indonesia adalah sejarah perlawanan terhadap penjajahan kolonial, maka jika negara menginginkan kita teus terjajah oleh asing, kaum pemuda indonsia bersama elemen rakyat lainnya akan menjadi garda terdepan dalam menentang hal itu. Jika negara ingin melindungi kepentingan penjajah lewat RUU KAMNAS dan ORMAS maka kita mahasiswa indonesia sebagai bagaian dari pemuda indonesia akan menjadi garda terdepaan dalam melawan segala bentuk UU maupun kebijakan yang melanggengkan penjajahan di negeri tercinta ini. Itulah sikap pemuda indonesia yang menanamkan nilai nilai sumpah pemuda dalam jiwa dan raganya. Dengan melihat situasi di atas maka kami dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) menyerukan kepada seluruh  mahasiswa indonesia dan elemen rakyat lainnya untuk menuntut:
1. Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul (KB3) kepada mahsiswa dan seluruh eleman rakyat.
2. Tolak pembahasan RUU KAMNAS dan ORMAS
3. Hentikan kekerasan terhdap mahasiswa dan rakyat.
4. Berikan jaminan pendidikan gratis Ilmiah demokratis dan bervisi kerakyatan.

Jalan Keluar Bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia:
1. Laksanaka reforma agrarian sejati
2. Nasionalisasi Asset-Aset Vital Dibawah Kontrol Rakyat
3. Bangun Industrialisasi Nasional Yang Mandiri dan Kerakyatan


Semarang, 28 Oktober 2012
Serikat Mahasiswa Indonesia

No comments:

Post a Comment

Lihat SMI Semarang Office di peta yang lebih besar